Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Gowa Berencana Gugat BPJS karena Bebani Rakyat

Kompas.com - 25/02/2016, 21:38 WIB
Indra Akuntono

Penulis

GOWA, KOMPAS.com - Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo berencana mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi untuk menggugat penerapan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Ia menganggap iuran BPJS ini telah menyusahkan masyarakat kecil.

"Kita rencana akan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim sementara mempelajari dan mendalaminya," ujar Adnan seperti dikutip Antara, Kamis (25/2/2016).

Menurut Adnan, banyak masyarakat yang mengeluhkan buruknya layanan kesehatan BPJS. Selain itu, iuran bulanan BPJS dianggap terlalu besar bagi masyarakat kecil.

"Uang Rp 70.000 itu besar sekali buat mereka dan ini ditarik dari per orang," katanya.

Mantan anggota DPRD Sulsel itu mengatakan bahwa selama ini Kabupaten Gowa sudah menerapkan program layanan kesehatan gratis dan dinilai sangat membantu masyarakat.

Program itu sudah diberlakukan sejak ayahnya, Ichsan Yasin Limpo, menjadi bupati selama dua periode sebelumnya.

Namun, ketika program BPJS Kesehatan diberlakukan di seluruh daerah, masyarakat justru terbebani. Adnan mengaku bahwa tidak sedikit masyarakat mengeluhkan pelaksanaan BPJS Kesehatan tersebut.

"Sudah kewajiban negara memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, bukan menambah beban masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com