Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Sepekan, Ipar Gubernur Sulsel Dua Kali Diperiksa soal Kasus Korupsi Bansos

Kompas.com - 25/02/2016, 17:27 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Mantan anggota DPRD Sulawesi Selatan, MT Susilo Harahap, diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Kamis (25/2/2016). Pemeriksaan ini terkait lanjutan kasus korupsi dana bantuan sosial Provinsi Sulawesi Selatan 2008 senilai Rp 8,8 miliar.

Pemeriksaan terhadap ipar Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo itu merupakan yang kedua kali dilakukan dalam sepekan.

Pemeriksaan pertama dilakukan pada Senin (22/2/2016). Hari ini dia kembali diperiksa untuk kedua kalinya sekitar dua jam untuk kasus korupsi dana bansos jilid 4.

Saat ditemui wartawan seusai menjalani pemeriksaan, politisi Partai Golkar itu enggan berkomentar banyak. Dia hanya mengaku ditanya puluhan pertanyaan seputar dana bansos tahun 2008.

"Ditanya soal pembahasan anggaran bansos Sulsel. Saya kan mantan Badan Anggara (Banggar). Pokoknya banyaklah pertanyaan," kata Susilo.

Sementara itu, mantan Bendahara Pemrov Sulsel, Nurlina, diperiksa sejak pagi sekitar pukul 08.00 Wita. Nurlina baru keluar dari ruang pemeriksaan Pidana Khusus Kejati Sulselbar sekitar pukul 17.00 Wita. Nurlina adalah pejabat yang diduga mencairkan dana bansos Sulsel 2008.

"Saya diperiksa mulai pagi. Terkait seputar pemeriksaan, "no comment". Silahkan tanya ke penyidik," kata Nurlina.

Asisten Intelijen Kejati Sulselbar Ma'rang mengatakan, kasus dana bansos jilid 4 masih dalam tahap penyelidikan. "Sehingga yang diundang ke Kejati bukan sebagai saksi atau tersangka, tetapi sumber informasi untuk dimintai keterangannya sehubungan dengan bansos tersebut," kata dia.

Hari ini Kejati Sulselbar memeriksa 4 orang, yakni Wakil Gubernur Sulsel Agus Arifin Nu'mang, Bendahara Pengeluaran Pemprov Sulsel Anwar Beddu, Nurlina, dan Susilo.

Pada kasus korupsi bansos Sulsel 2008 jilid 1, Anwar Beddu dijatuhi vonis satu tahun penjara.

Pengusutan kasus korupsi bansos Sulsel tersebut tersebut terus berlanjut pada jilid kedua dan menjerat mantan Sekretaris Provinsi Sulsel, Andi Muallim. Andi dijatuhi vonis dua tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Muallim mengajukan banding, tetapi Pengadilan Tinggi Makassar justru menguatkan vonis Pengadilan Tipikor. Terdakwa kemudian mengajukan kasasi, tetapi akhirnya kasasi tersebut dicabut.

Kasus pun dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap dan Muallim dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Makassar.

Dalam berkas lain di jilid ketiga, kasus korupsi Bansos Sulsel juga menyeret mantan legislator Makassar, Mujiburahman, Mustagfir Sabri alias Mosos, Kahar Gani, dan mantan Ketua PDK Sulsel, Adil Patu.

Mujiburahman dan Kahar Gani sama-sama mendapat hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Makassar. Adil Patu divonis 2 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Mosos divonis bebas oleh hakim.

Pengusutan kasus korupsi Bansos Sulsel kini terus berlanjut kejilid 4. Sampai sekarang, sudah banyak pejabat yang diperiksa di antaranya, Agus Arifin Nu'mang dan Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com