Dio bersaksi dalam persidangan terkait kejadian penganiayaan yang merenggut jiwa ayahnya, Salim Kancil. Dia dihadirkan karena aksi pembunuhan dilakukan di hadapan saksi, saat berada di kantor Balai Desa Selok Awar Awar, Kecamatan Pasirian, pada 26 November lalu.
Bersaksi dalam persidangan yang dipimpin Jihad Fakhruddi, Dio didampingi ibunya, Tijah. Persidangan digelar tertutup karena saksi masih di bawah umur. Persidangan digelar di ruang sidang Candra.
Sementara itu, tepat di depan ruang sidang Candra, yakni di ruang sidang Cakra, persidangan digelar dengan mendengarkan kesaksian korban Tosan.
Selain putra Salim Kancil dan Tosan, sidang juga menghadirkan sejumlah saksi, antara lain operator alat berat Sudomo, PNS bernama Paimin, warga desa setempat bernama Slamet, dan penyidik Polres Lumajang, Brigadir Satu Hasan Basri.
Persidangan kedua kasus tambang Lumajang tersebut berlangsung dengan pengamanan puluhan personel Polda Jatim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.