Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pembalak Liar Ditangkap di Taman Wisata Alam Gunung Melintang

Kompas.com - 24/02/2016, 19:50 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat mengamankan dua pelaku penebangan liar didalam kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Melintang, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Senin (22/2/2016).

Dalam penangkapan tersebut, BKSDA menugaskan 18 personil Polisi Hutan Reaksi Cepat (Sporc) Brigade Bekantan didukung 2 personil Sub Denpom Singkawang Kodam XII Tanjungpura untuk melaksanakan kegiatan patroli di kawasan tersebut.

Kepala Balai KSDA Kalbar, Sustyo Iriono mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang diterima oleh Seksi Konservasi Wilayah III Singkawang, terkait adanya aktivitas penebangan liar didalam kawasan TWA tersebut.

Kedua pelaku penebangan yang ditangkap tersebut yaitu Sy (48) dan Bh (36). Keduanya merupakan warga Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas. 

"Kedua pelaku tersebut tertangkap tangan oleh Tim SPORC ketika sedang menebang pohon dan membelah kayu dengan menggunakan gergaji mesin (chain saw) didalam kawasan TWA Gunung Melintang, tepatnya di Desa Sentaban, Kecamatan Sajingan Besar," ujar Sustyo, Rabu (23/2/2016).

Kedua pelaku kemudian di interogasi petugas dan langsung diamankan. Dari hasil olah TKP, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit gergaji mesin, satu buah parang, empat jerigen berisi bensin dan oli, serta 40 batang kayu yang sudah diolah berbentuk balok.

Selanjutnya, kedua pelaku pembalak liar beserta barang buktinya diamankan dan dibawa ke penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Markas Komando Sporc di Pontianak.

"Berdasarkan alat bukti yang dimiliki, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan kedua pelaku sebagai tersangka akan menjadi titik masuk bagi Penyidik untuk menjerat keterlibatan pihak-pihak lainnya yang terlibat dalam kegiatan penebangan liar ini", ucap Sustyo.

Kedua pelaku akan dijerat pelanggaran dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 33 ayat (3) Jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE, Pasal 50 ayat Jo. Pasal Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, dan Pasal 12 Jo. Pasal 82, Pasal 84 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahandan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com