"Ada laporan dari orang tua korban, lalu segera kita tindaklanjuti dan Rabu lalu kita amankan di kamar kosnya daerah Depok Sleman," ujar Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP Djuandani, Rabu (24/02/2016).
Korban pencabulan merupakan anak-anak perempuan dan laki-laki berusia antara usia 4 tahun sampai 12 tahun. Anak-anak yang menjadi korban sering bermain di sekitar kos SD.
Sebelum melancarkan aksi bejatnya, lanjutnya SD mengajak korbannya bermain. Setelah itu SD membawa korbanya ke kamar dan diajak menonton film porno, kemudian dia melakukan aksi bejatnya.
"Korban masih satu kompleks dengan pelaku," tegasnya.
Ia mengungkapkan, awalnya ada 4 korban yang melapor namun dari pengembangan terdapat 8 korban aksi bejat SD.
Pelaku mengakui aksi pencabulan dilakukan sejak akhir 2015. Dari kamar kos SD di Depok Sleman, polisi mengamankan barang bukti berupa televisi, DVD Player dan kepingan DVD porno.
Akibat perbuatannya, SD dijerat dengan Undang-undang Perlindungan anak, Pasal 290 dan Pasal 292 KUHP tentang tindak pidana asusila dengan ancaman hukuman 10 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.