Dalam kejadian ini, sebanyak 150 keluarga atau 391 jiwa di wilayah RT 02/RW 02 kehilangan tempat tinggal. Diperkirakan, kerugian mencapai miliaran rupiah.
Perwira Bidang Urusan Humas Polres Kota Jayapura Iptu Jahja Rumra mengatakan, MR lalai pada saat memasak air dengan menggunakan kompor di dapur.
"MR meninggalkan kompor tersebut untuk mencuci piring. Tiba-tiba kompor meledak dan api langsung menjalar ke seluruh ruangan rumahnya," kata Jahja, Rabu (24/2/2016).
Jahja menyatakan, perbuatan MR dijerat dengan Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
"Kami menetapkan MR sebagai tersangka setelah memeriksa empat saksi yang rumahnya berdekatan dengannya. Saat ini, dia telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Kota Jayapura," tutur Jahja.
Wakil Wali Kota Jayapura Nur Alam menyatakan akan membantu para korban yang kehilangan tempat tinggal.
"Kami akan mendirikan posko dan memberikan bantuan bahan kebutuhan pokok serta selimut bagi para korban," ujar Nur Alam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.