Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salah Gunakan Visa, Warga AS Dideportasi dari Aceh

Kompas.com - 23/02/2016, 17:18 WIB
Kontributor Kompas TV, Raja Umar

Penulis

MEULABOH, KOMPAS.com - Kantor imigrasi kelas II Meulaboh mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) melalui bandara Cut Nyak Dhien, Meulaboh- Nagan Raya, Selasa (23/02/2016) karena menyalahgunakan visa.

Kevin Marlowe Diamon (32), asal Amerika Serikat Warga itu diketahui telah tinggal dan memiliki sejumlah perusahaan di Kabupaten Simeulu, Provinsi Aceh.

“Warga asing yang telah menetap dan memiliki sejumlah perusaan di Simeulue itu kita deportasi karena menggunakan visa wisata," kata Taufik Hidyat, Kasi Wasdakim Kantor Imigrasi kelas II Meulaboh, kepada wartawan, Selasa (23/2/2016).

Taufik mengatakan, Kevin telah menetap dan membuka memilik sejumlah perusaan di bidang pertanian, perkebunan, dan jasa transportasi sejak tahun 2008 lalu.

"Ada banyak perusahaannya, masuk pertama ke Aceh sudah sekitar 8 tahun, masuk pertama ke Aceh sejak tahun 2008,” katanya.

Selain mendeportasi ke negara asalnya, Kevin juga diberi saknsi cekal selama 6 bulan tidak dapat izin masuk wilayah Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com