Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Kurir Sabu Jaringan Malaysia Diamankan, Satu Pelaku Tertembak di Perut

Kompas.com - 23/02/2016, 05:44 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Polri dan TNI menggagalkan pengiriman 25 kilogram sabu-sabu asal Malaysia ke Kota Medan.

Empat pelaku adalah Khairul (29), warga Dumai, Riau. Kemudian Roy (28), Franska (20) dan Buyung (33), ketiganya warga Medan.

Roy terkena tembakan di perutnya karena saat diamankan berusaha melarikan diri.

Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit mobil Daihatsu Luxio BK 1233 JF, satu unit bus Makmur BK 7666 DK, uang Rp 9 juta, ponsel, STNK dan beras.

Kepala BBN Komjen Budi Waseso yang hadir langsung ke Medan mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi tentang adanya pengiriman 25 kilogram sabu asal Malaysia yang dibawa dari Dumai dengan menggunakan bus Makmur.

Mendapat informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku Khairul, Franska dan Buyung di pool bus Makmur di Jalan Sisingamangaraja, berikut barang bukti 25 kilogram sabu-sabu.

Pelaku berangkat dari Dumai pada Sabtu (20/2/2016) malam dan sampai di Medan pada Minggu (21/2/2016) sekitar pukul 06.00 WIB.

Dari pengakuan pelaku, barang haram itu akan diantarkan kepada Roy di Hotel Alam Indah, Jalan Jamin Ginting, Medan. Dari situ, pihaknya melakukan pengembangan dan menangkap Roy yang merupakan pengendali narkotika golongan satu itu.

"Saat hendak ditangkap, Roy melarikan diri dengan menggunakan mobil Daihatsu Luxio. Kita melakukan pengejaran hingga ke Jalan Aksara Medan. Di situ pelaku terkena tembakan di perut," kata Budi Waseso, Senin (22/2/2016) malam.

Untuk mengelabuhi petugas, pelaku menyimpan sabu-sabu itu ke dalam tumpukan beras.

"Sabu-sabu berasal dari Malaysia dan masuk melalui pelabuhan kecil di Dumai. Sabu-sabu ini akan diedarkan di Kota Medan," ujarnya.

Buwas mengatakan, pengiriman sabu ke Kota Medan merupakan yang kedua kalinya.

"Ini pengiriman yang kedua kalinya. Para pelaku merupakan pemain lama untuk narkoba. Kita punya catatan mereka," katanya lagi.

Dirinya masih melakukan pengembangan kemungkinan pengendali jaringan tersebut dari Lapas Tanjung Gusta Medan.

"Ini masih kita dalami apakah pengendalinya ada di Lapas Tanjung Gusta atau tidak," ucap Buwas.

Pihaknya masih mengembangkan kasus ini, termasuk melakukan komunikasi dengan polisi Diraja Malaysia.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 112, 114, 123 KUHPidana. Pelaku juga dapat kita jerat dengan UU TPPU," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com