Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahanan Kabur, 9 Polisi Diberi Teguran hingga Menginap 21 Hari di Ruang Khusus

Kompas.com - 22/02/2016, 23:25 WIB
Kontributor Ogan Komering Ilir, Amriza Nursatria

Penulis

INDRALAYA, KOMPAS.com - Dua perwira dan tujuh bintara dari Polres Ogan Ilir Sumatera Selatan menjalani sidang disiplin di Mapolres Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Senin (22/2/2016) siang. Mereka disidang terkait kaburnya tiga tahanan Polres Ogan Ilir beberapa waktu lalu.

Wakil Kepal Polres Ogan Ilir Komisaris Polisi Efrianto Tambunan selaku pimpinan sidang mengatakan, tahanan itu kabur akibat kelalaian dan ketidak displinan kesembilan personel tersebut.

Untuk itu, kesembilannya dihukum dengan ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari dan ditunda kenaikan pangkat selama 1 periode.

"Tuntutan kami adalah ditempatkan di ruang khusus selama 21 hari dan ditunda kenaikan pangkat satu periode," kata dia.

Dalam putusannya, Efrianto memutuskan hukuman bervariasi. Untuk kedua perwira yang menjabat Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu dan Perwira Pengawas mendapat sanksi berupa teguran tertulis.

Adapun ketujuh bintara, masing-masing tiga personel yang saat kejadian bertugas sebagai pengamanan markas komando Mapolres Ogan Ilir, dua personel sebagai penjaga tahanan, dan dua orang petugas di Unit Sentra Pelayanan Kepolisian mendapat hukuman berbeda-beda.

Lima bintara mendapat hukuman 7 hari ditempatkan di tempat khusus, seorang lainnya ditempatkan di ruang khusus selama 21 hari, dan satu orang lagi ditempatkan di ruang khusus selama 21 hari ditambah ditunda kenaikan pangkat selama satu periode.

Efrianto mengatakan, sidang hari ini baru sidang disiplin dan masih ada sidang kode etik.

"Satu orang lagi personel yang masih akan kita sidang kode etik terkait kaburya tiga tahanan itu, tidak lama lagi," katanya.

Beberapa waktu lalu, jajaran Polres Ogan Ilir dikejutkan oleh kaburnya tiga tahanan. Ketiganya akhirnya ditangkap lagi di Kota Medan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com