Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agustay: Pantaskah Saya Dihukum 12 Tahun Penjara?

Kompas.com - 22/02/2016, 16:39 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com — Terdakwa Agustay Handa May (Agus) dalam perkara pembunuhan Engeline membacakan jawaban pribadi berupa duplik atas replik jaksa atau tanggapan jaksa terhadap pembelaan Hotman Paris Hutapea dan rekan yang tak lain adalah penasihat hukum Agustay.

"Dalam kesempatan ini, saya memohon keadilan dari yang terhormat majelis hakim dan JPU atas tuduhan terhadap saya melakukan tindakan pidana pembiaran kekerasan sebab saya tidak melakukan tindakan pidana pembiaran yang menyebabkan matinya Engeline, sesuai dengan fakta persidangan," kata Agustay Handa May di Denpasar, Senin (22/2/2016).

Agus juga menjelaskan bahwa sejak bekerja pada Maret 2015 hingga tanggal 26 Mei 2015, tindak pidana kekerasan oleh Margriet tidak pernah terjadi di hadapannya. Ia hanya pernah mendengar cerita penghuni tempat kos di rumah Margriet (Susiani dan Handono).

Namun, Agus sempat melihat kuping Engeline mengeluarkan darah pada satu hari sebelum dibunuh, yaitu tanggal 15 Mei 2015, tetapi tidak melihat langsung kekerasan itu.

Begitu pula pembelaan Agus saat kejadian tanggal 16 Mei 2015, saat Agus tidak mampu menolong Engeline yang sudah dalam kondisi meninggal.

"Apakah pantas saya dituntut 12 tahun penjara karena saya berada di tempat yang salah yang bukan karena kehendak saya dan kejadiannya sangat cepat hanya hitungan menit sampai Engeline meninggal. Tidak ada pembiaran kekerasan berulang-ulang atau berhari-hari yang terjadi di depan mata saya," ujar Agus.

Dalam duplik pribadi ini, Agus juga menjelaskan bahwa alasan dia tidak melapor ke polisi karena takut dengan ancaman Margriet.

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada persidangan sebelumnya, Agus dituntut 12 tahun penjara karena melakukan pembiaran kekerasan terhadap anak dengan korban Engeline.

Engeline (8) adalah anak angkat Margriet yang diasuh sejak kecil. Engeline ditemukan terkubur di pekarangan rumahnya di Jalan Sedap Malam, Denpasar, pada 10 Juni 2015 lalu.

Peran Agus adalah membungkus dan mengubur Engeline, sementara Margriet adalah pelaku pembunuhan, sesuai dakwaan jaksa yang sudah dituntut seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com