Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belanja Perhiasan Pakai Uang Palsu, Dua Wanita Cantik Dibekuk Polisi

Kompas.com - 22/02/2016, 15:01 WIB
Kontributor Mataram, Karnia Septia

Penulis

MATARAM, KOMPAS.com - Dua wanita, AZ alias Sari (25) dan OK alias Heli (31), dibekuk petugas Polsek Pagutan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) saat akan berbelanja perhiasan mutiara menggunakan uang palsu.

"Dari tangan pelaku kami amankan uang kertas palsu siap edar pecahan Rp 50.000 total sebanyak 171 lembar senilai Rp 8.550.000," kata Kapolsek Pagutan Ipda Putu Sudarsana, Senin (22/2/2016).

Sudarsana menceritakan, penangkapan keduanya berawal dari laporan H Kan'an (45), pemilik toko emas Zahara di Pagutan yang curiga dengan uang yang baru saja diterimanya dari seorang pembeli, Minggu (21/2/2016).

Kepada polisi, pemilik toko mengaku curiga karena uang pecahan Rp 50.000 milik Sari tidak seperti uang asli. Permukaan uang tersebut terasa lebih licin. Selain itu, saat dipegang, tinta pada uang palsu menempel di tangan.

Polisi lalu menangkap Sari dan Heli dengan barang bukti uang kertas palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak 171 lembar senilai Rp 8.550.000, buku tabungan, gelang rodium dan amplop tempat menyimpan uang.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi lalu menggeledah tempat kos Sari di Kelurahan Sapta Marga, Cakranegara.

Di dalam kamar kos tersebut, polisi kembali menemukan uang kertas palsu pecahan Rp 50.000 senilai Rp 2.500.000 serta dua lembar uang kertas palsu yang belum dipotong senilai Rp 300.000.

"Total sebanyak Rp 11.350.000 uang palsu pecahan Rp 50.000," kata Sudarsana.

Selain uang palsu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa alat pemotong kertas, pisau kater, penggaris besi, satu buah kardus printer dan sebuah printer yang diduga digunakan pelaku untuk memproduksi uang palsu.

Dari pengakuan pelaku, uang palsu yang ia produksi telah digunakan untuk keperluan belanja sembako di Pasar Tradisional Karang Sukun sebesar Rp 1 juta.

Guna penyelidikan lebih lanjut, saat ini pelaku bersama barang bukti masih ditahan di Polsek Pagutan.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 244 KUHP tentang memalsukan mata uang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

"Kita imbau kepada masyarakat yang memiliki dan menerima uang palsu pecahan Rp 50.000 untuk segera melaporkan ke Polsek Pagutan," kata Sudarsana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com