Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jambret Naas Ini Sempat Dihajar Massa Sebelum Ditembak Polisi

Kompas.com - 20/02/2016, 19:17 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Aksi jambret yang dilakukan pelaku Y bersama rekannya berakhir dengan tembakan timah panas polisi, Jumat (19/2/2016) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolsek Pontianak Utara, AKP Ridwan Maliki mengungkapkan, aksi jambret pelaku berawal saat korban M (17) melintas di Jalan Gusti Situt Mahmud, Pontianak.

Saat melewat salah satu diler di jalan tersebut, pelaku yang sudah membuntuti korban langsung merampas handphone (HP) milik korban.

"Tersangka Y berboncengan dengan temannya menganbil HP milik korban dari belakang. Pelaku sudah mengincar korban sebelum beraksi," ungkap Ridwan, Jumat (19/2/2016) malam.

Saat merampas HP tersebut, sempat terjadi tarik menarik antara korban dengan pelaku. Korban yang saat itu juga berboncengan berusaha melawan.

"Setelah tarik menarik, baik korban maupun pelaku sama-sama terjatuh. Salah satu rekan pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor," ujar Ridwan.

Pada saat kejadian, lanjut Ridwan, kondisi lalu lintas sedang ramai. Tersangka pun kemudian sempat dihakimi masa sebelum diamankan kepolisian.

"Kebetulan pada saat bersamaan ada petugas Sabhara yang patroli dan langsung mengamankan pelaku dari amuk masa," kata Ridwan.

Berbekal informasi dari tersangka, polisi kemudian berusaha mengejar teman pelaku yang melarikan diri. Namun, saat berada di rumah rekannya tersebut, tersangka Y berusaha melawan dan melarikan diri.

"Pelaku Y berusaha melawan saat dibawa menuju rumah rekannya, petugas kemudian melepaskan tembakan," kata Ridwan.

Saat ini polisi masih memburu rekan pelaku dan sudah mengantongi identitasnya. Sementara Y, masih berada di Dokkes Polda Kalbar untuk mendapatkan perawatan.

Pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com