Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lacak Bisnis Sabu dalam Rutan, Polisi Tangkap Sipir yang Dikenal Rajin

Kompas.com - 20/02/2016, 18:03 WIB
Kontributor Balikpapan, Dani Julius Zebua

Penulis

BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Seorang sipir rumah tahanan di Balikpapan, Kalimantan Timur, diperiksa Reskoba Polda Kaltim dan Polres Nunukan sejak Rabu (17/2/2016).

Sipir berinisial Mza (30) itu diduga terkait dalam jaringan perdagangan narkotika dalam rutan.

Polisi menduga Mza jadi perantara ke luar maupun ke dalam, baik narkotika atau uang hasil jualan narkotika di rutan.

"Peran dia ini adalah penghubung," kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Fajar Setiawan, Sabtu (20/2/2016).

Mza masih dalam pemeriksaan hingga kini. Ia dikonfrontir dengan beberapa tersangka lain, termasuk di Nunukan, untuk memastikan pemesanan narkotika dari Malaysia.

Mza diyakini mengetahui dan mempunyai peran dalam jaringan ini. Fajar mengungkap, pemeriksaan sementara Mza diyakini sampai mengetahui omset penjualan dalam rutan dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.

"Ini tentang pengiriman narkoba asal Nunukan. Beberapa yang di Balikpapan, yang ditahan polisi, adalah penghubung," kata Fajar.

Polres Nunukan bekerja sama dengan Reskoba Polda Kaltim membongkar jaringan ini. Selain Mza, polisi lebih dulu mengamankan Ri (26), istri dari seorang penghuni sel di rutan.

Ia tertangkap dengan barang bukti 500 gram sabu. Dari Ri, semua terbongkar.

"Berawal polisi melakukan cek pengiriman (narkotika) ke Balikpapan," kata Fajar.

Kepala Rutan Balikpapan, Budi Prajitno, membenarkan ada salah satu sipirnya diciduk polisi. Mza, kata Budi, sipir rajin.

Selama 9 tahun bekerja, Mza tak pernah membolos. Namun, sangat mengejutkan, pegawai baik ternyata melibatkan diri pada bisnis narkoba.

"Pegawai rutan ini diambil karena terkait narkoba. Kami tidak tahu dia kasus yang mana. Apakah berhubungan dengan kasus kemarin di Polres? Kami belum tahu," kata Budi.

Hingga kini, Mza masih dalam pengamanan pihak kepolisian. Budi mengatakan, pihaknya berharap polisi segera mengeluarkan surat resmi penahanan pada Mza.

Dengan surat itu, ia bisa segera memperjelas status Mza di rutan. Budi mengatakan, semua harus ditanggung sendiri.

"Kami terapkan sesuai hukum yang berlaku. Itu kan perbuatan pribadi dilakukan, tidak ada hubungan dengan instansi. Saya lapor Kakawnil hukum dan HAM," kata Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com