Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Polisi Dihukum Cambuk karena Berjudi

Kompas.com - 19/02/2016, 17:32 WIB
Kontributor Banda Aceh, Daspriani Y Zamzami

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com — Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh memvonis tujuh pelaku pelanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.

Ketujuh pelanggar syariat Islam ini terbukti melanggar Pasal 18 dengan melakukan aksi perjudian di Kota Banda Aceh.

Satu pelaku di antaranya adalah Tawardi bin Musir (31) yang merupakan desertir dari Kepolisian Resor Kota Banda Aceh.

Kasi Penindakan dan Penegakan Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Evendi A Latief, mengatakan bahwa Tawardi bin Musir sudah dipecat dari satuan kepolisian untuk kesalahan lainnya.

"Sebelumnya, dia sudah dipecat karena desersi dan setelah itu terlibat aksi perjudian dan kemudian ditangkap oleh polisi syariah untuk kemudian divonis cambuk," ujar Evendi, Jumat (19/2/2016).

Enam pelaku pelanggar hukum syariat Islam lainnya adalah Ridwan bin Daud (42), Syamaun bin Ismail (65), Samsul Bahri bin M Jalil (65), Usman bin Adam (51), Maulizar Akbar bin Nurdin Abbas (23), dan Nanda Irwansyah bin Bachtiar Efendi (23).

Semua pelanggar mendapatkan hukuman cambuk masing-masing enam kali setelah dikurangi masa tahanan sebanyak dua kali cambukan.

Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Abidin mengatakan bahwa berjudi sudah menjadi kebiasaan di kalangan warga, terutama pengangguran dan warga yang datang ke Banda Aceh.

"Lumayan sudah menjadi kebiasaan, apalagi untuk pendatang, tetapi ini menjadi tugas pemerintah untuk terus menyosialisasikan agar warga kota bisa menghindari perbuatan-perbuatan yang melanggar syariat Islam," kata Zainal Abidin.

Untuk tahun 2016, ini merupakan eksekusi cambuk pertama di Banda Aceh.

"Kendati demikian, kasus ini terjadi pada 2015, ini waktu eksekusinya tahun 2016.

Beberapa hari sebelumnya, Mahkamah Syariah Kabupaten Aceh Tamiang juga melakukan eksekusi cambuk terhadap 27 pelaku pelanggar syariat Islam di kabupaten setempat. Mereka melanggar Pasal 18 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Maisir alias perjudian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com