Wakil Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Kemas Abdul Azis mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktifitas perjudian yang rutin dilakukan setiap hari di lokasi tersebut.
Sepuluh tersangka yang diamankan, yaitu Johan Londok yang berperan sebagai bandar, Waluyo, Kim Fo, Abi, Hendi, Joni, Dadang Tritiyanto, Apin, Ifan, dan Ahui.
"Informasinya juga mereka sering berpindah tempat," kata Azis, Kamis (18/2/2016).
Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka diketahui mengakui perbuatannya baik yang mengaku sebagai tuan rumah, bandar, maupun pemain judi tersebut. Mereka juga mengaku jika sudah sering bermain judi di lokasi tersebut.
Sepanjang periode Januari hingga Februari, sebanyak 17 kasus perjudian berhasil diungkap Polresta. Pengungkapan terakhir menambah panjang daftar tangkapan sepanjang periode tersebut.
"Dari 17 kasus perjudian, lebih dari 50 tersangka sudah kita amankan. Kami tetap berkomitmen untuk terus menangani masalah perjudian ini" ujar Azis.
Sepuluh tersangka tersebut saat ini masih berada dalam sel tahanan untuk proses hukum selanjutnya. Turut diamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai, lapak, dan sejumlah dadu. Para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.