Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taman Hutan Pocut Meurah Intan Berubah Jadi Perkebunan

Kompas.com - 16/02/2016, 16:00 WIB

BANDA ACEH, KOMPAS — Sedikitnya 500 hektar kawasan hutan lindung Taman Hutan Raya Pocut Meurah Intan di Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, dan Muara Dua Kabupaten Pidie, Aceh, berubah menjadi perkebunan. Malah, sebagian warga memiliki sertifikat penguasaan atas tanah itu.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan Tahura Pocut Meurah Intan Muhammad Daud, Senin (15/2/2016), mengungkapkan, luas Tahura Pocut Meurah Intan 6.300 hektar. "Saat ini sekitar 500 hektar berubah jadi kebun warga," ujarnya.

Daud mengungkapkan, warga bukan hanya memanfaatkan lahan, melainkan sudah pada tahap menguasai. Hasil temuan, ada 10 orang yang memiliki sertifikat di kawasan Tahura. Ini sangat mengejutkan mengingat Tahura merupakan hutan lindung yang dikuasai oleh negara.

"Saat hendak kami tertibkan mereka menunjukkan sertifikat tanah. Kami mempertanyakan mengapa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pidie mengeluarkan sertifikat di kawasan Tahura," ujar Daud.

Pantauan Kompas selama sepekan terakhir, aksi perambahan Tahura menjadi areal perkebunan berlangsung secara terangterangan. Areal yang dibuka terletak di sisi kiri-kanan jalan nasional yang melintasi Tahura. Di areal itu ditanami kakao, pisang, ubi, dan tanaman lain. Rumah tinggal dan warung juga mulai dibangun.

Pohon pinus jenis merkusii di kawasan tersebut banyak yang tumbang dan berwarna hitam seperti bekas terbakar. Saat berdiri di jalan yang menanjak, pemandangan yang terlihat di punggung bukit berupa hamparan kebun pisang.

Juru bicara Koalisi Peduli Hutan Aceh (PKHA), Effendi Isma, mengatakan, meski instruksi gubernur tentang moratorium logging atau jeda penebangan hutan telah dikeluarkan sejak 2007, aksi perambahan hutan lindung di Aceh seperti penebangan liar dan alih fungsi lahan menjadi kebun masih marak.

Pada 2014, PKHA mencatat terdapat 287 titik alih fungsi hutan menjadi wilayah tambang, kebun, dan lokasi pembangunan.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Wilayah Aceh juga mencatat, sepanjang 2015, laju kerusakan hutan Aceh mencapai 9.140 hektar. Kerusakan hutan disebabkan alih fungsi, seperti dijadikan lokasi pembangunan jalan, perkebunan, pengembangan wisata, dan pabrik.

"Ini disebabkan penegakan hukum lemah. Seharusnya pemerintah tidak boleh kalah dari pelaku perambahan hutan," kata Effendi.

Peristiwa penyerangan pos milik polisi hutan Tahura di Lembah Seulawah, Aceh Besar, Jumat (12/2/2016), menunjukkan, pelaku perambahan hutan tidak dalam kondisi lemah. Mereka menebarkan teror kepada petugas agar petugas tidak berani menindak.

Penyerangan terhadap pos polisi hutan tersebut diduga berawal dari upaya dua polisi hutan mengejar sebuah truk yang membawa kayu hasil pembalakan liar di kawasan Lembah Seulawah, Jumat sekitar pukul 18.00. Truk gagal dihentikan. Justru, pada malamnya sekitar 30 orang datang merusak pos polisi hutan dan melukai satu petugas bernama Faisal (35) (Kompas, 13/2/2016).

Pembalakan liar

Kepala Dinas Kehutanan Aceh Husaini Syamaun mengatakan, petugas di lapangan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum terhadap pelaku perusakan hutan. Namun, karena jumlah personel terbatas sementara wilayah kerja cukup luas, membuat pengawasan belum maksimal.

"Satu kesatuan pengelolaan hutan (KPH) bertanggung jawab terhadap 3-4 kabupaten. Tahun lalu, setiap KPH anggotanya hanya 60 orang, sekarang sudah bertambah menjadi 200 orang. Dengan begitu, kinerja kami akan lebih maksimal," kata Husaini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com