Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perampok Emas 2 Kilogram Ditangkap Saat Hendak Curi Mobil

Kompas.com - 16/02/2016, 11:36 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com – Heri Ardian alias Anto Belong (45) ditangkap Subdit III/Jahtanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut di Jalan Kelambir V, Lorong Rizki, Pasar I Umum, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Heri terlibat bersama lima rekannya melakukan perampokan di Pekanbaru, Riau. Dia juga menjadi tersangka di Polresta Medan dalam kasus perampokan mobil rokok Sampoerna.

Kasubdit III/Jahtanras AKBP Faisal Napitupulu menjelaskan, tersangka ditangkap setelah anggotanya melakukan koordinasi dengan Polda Riau.

Dilaporkan pada Desember 2015 lalu, tersangka terlibat dalam kasus perampokan bersenjata api di Koperasi Unit Desa (KUD) di Kecamatan Kuansing, Riau. Anto dan rekannya menggondol brankas berisi uang tunai Rp 1,7 miliar.

"Pada 4 Desember 2015 lalu, tersangka juga merampok Toko Emas Alam Jaya dan Toko Emas Gunung Kerinci, Desa Muara Mahat, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Tersangka beraksi menggunakan senjata api dan menggondol emas sekira dua kilogram dari kedua toko itu," kata Faisal, Selasa (16/2/2016).

Sementara itu, Kanit VC Subdit III Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Anggoro Wicaksono menambahkan, dari tersangka disita barang bukti satu telepon genggam, buku rekening dan kartu ATM atasnya. Selanjutnya, tersangka di serahkan ke Polda Riau guna proses hukum.

"Dari hasil penelusuran, ternyata tersangka juga dilaporkan di Polresta Medan terkait kasus perampokan mobil rokok," tambahnya.

Anggoro mengakui, sebelum menangkap tersangka, pihaknya telah melakukan penyelidikan selama tiga hari. Setelah lokasi tersangka dipastikan, satu tim yang berisi lima personel Polda Sumut dibantu Polda Riau langsung menangkap tersangka.

Dalam melakukan aksinya di Pekanbaru, tersangka dibantu lima rekannya. Dalam kasus itu, empat tersangka sudah diamankan yaitu Anto Belong, Parjianto, Rasiman, Murni Pakpahan dan Edi Saputra.

"Dua tersangka lain masih dalam pencarian orang atau DPO. Seluruh kasus ini ditangani di Polda Riau," pungkas Anggoro.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com