Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bunuh Kepala Desa, 4 Warga Rote Ndao Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 13/02/2016, 20:40 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis


KUPANG, KOMPAS.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah, Nusa Tenggara Timur (NTT) Ajun Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast mengatakan empat tersangka kasus pembunuhan penjabat Kepala Desa Lidor, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao Yopi O Hili terancam hukuman mati.

Menurut Jules, para pelaku pembunuhan bakal dijerat pasal 340 atau pasal 338 atau pasal 354 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

"Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati," beber Jules.

Saat ini kata Jules, sudah tiga orang pelaku yang telah ditangkap dan dimasukan ke dalam sel tahanan Mapolres Rote Ndao.

Satu orang pelaku lainnya yang kabur sudah masuk dalam daftar pencarian orang.

Polisi pun kata Jules, telah menetapkan status tiga orang pelaku tersebut sebagai tersangka.

Para tersangka itu adalah FH, SBF, dan TAF.

"Pelaku berinisial FH dan SBF ditangkap di Rote Ndao pada 31 Januari 2016, sedangkan TAF ditangkap di Kupang pada 3 Februari 2016. Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial DA masih kabur dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang," kata Jules.

Yopi O Hilli (36), penjabat Kepala Desa Lidor, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, tewas ditembak saat berkunjung ke rumah salah satu warga di Dusun Nafioen, Minggu (3/1/2016) sekitar pukul 22.30 Wita.

Peristiwa itu terjadi ketika Yopi datang seorang diri dengan mengendarai sepeda motor ke rumah warga untuk mengambil surat-surat bantuan sosial dan proposal.

Kapolres Rote Ndao, AKBP Murry Miranda mengatakan, berdasarkan keterangan saksi, diketahui pelaku berjumlah tiga orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com