Menurut Jules, para pelaku pembunuhan bakal dijerat pasal 340 atau pasal 338 atau pasal 354 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Saat ini kata Jules, sudah tiga orang pelaku yang telah ditangkap dan dimasukan ke dalam sel tahanan Mapolres Rote Ndao.
Satu orang pelaku lainnya yang kabur sudah masuk dalam daftar pencarian orang.
Polisi pun kata Jules, telah menetapkan status tiga orang pelaku tersebut sebagai tersangka.
Para tersangka itu adalah FH, SBF, dan TAF.
"Pelaku berinisial FH dan SBF ditangkap di Rote Ndao pada 31 Januari 2016, sedangkan TAF ditangkap di Kupang pada 3 Februari 2016. Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial DA masih kabur dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang," kata Jules.
Yopi O Hilli (36), penjabat Kepala Desa Lidor, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, tewas ditembak saat berkunjung ke rumah salah satu warga di Dusun Nafioen, Minggu (3/1/2016) sekitar pukul 22.30 Wita.
Peristiwa itu terjadi ketika Yopi datang seorang diri dengan mengendarai sepeda motor ke rumah warga untuk mengambil surat-surat bantuan sosial dan proposal.
Kapolres Rote Ndao, AKBP Murry Miranda mengatakan, berdasarkan keterangan saksi, diketahui pelaku berjumlah tiga orang.