Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengira Dicambuk Terlalu Banyak, Terpidana Ini "Ngamuk"

Kompas.com - 12/02/2016, 21:56 WIB
Kontributor Banda Aceh, Daspriani Y Zamzami

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com — Seorang terpidana yang dihukum cambuk mengamuk dan meneriaki petugas sambil mengelilingi panggung tempat dia menjalani hukuman.

Terpidana ini mengamuk karena menganggap petugas terlalu banyak mencambuk dirinya.

Terpidana bernama Risman ini terlihat membentak petugas usai dicambuk. Akibatnya, pelaksanaan hukuman cambuk yang disaksikan ribuan warga tersebut sempat terhenti beberapa saat.

Namun, setelah situasi reda, pelaksanaan hukuman dilanjutkan kembali dengan jumlah terpidana cambuk sebanyak 36 orang dari total 38 orang.

Sesuai putusan pengadilan di Mahkamah Syariah Meulaboh, hukuman yang dijatuhkan untuk Risman adalah lima kali cambukan setelah dikurangi masa tahanan, maka hukuman cambuk dikurangi satu kali.

"Tetapi, si terpidana ini menduga (hukuman) dia dikurangi dua kali sehingga dia menilai ada kelebihan cambuk, padahal tidak ada kelebihan cambuk. Semua sudah sesuai, baik saat hitungan maupun saat cambukan dilayangkan," papar Ika Suhanas, Kepala Satpol PP-WH Aceh Barat, Jumat (12/2/2016).

Ika Suhanas menyebutkan, terpidana Risman mengalami sedikit tekanan dan depresi sehingga mengalami salah paham.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Meulaboh Ahmad Sahruddin membenarkan insiden tersebut.

"Penyebab keributan karena ada satu orang sedikit depresi. Setelah diberi penjelasan dan diperiksa tim medis, akhirnya dia tenang kembali," ujar Ahmad Sahruddin.

Ke-36 pelanggar syariat Islam ini terbukti melanggar Qanun No 7 Tahun 2013 tentang Acara Jinayah dan Qanun No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.

Para terpidana dihukum cambuk dengan jumlah bervariasi, mulai dari 5 kali cambuk, 7 kali cambuk, dan 12 kali cambukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com