Surat edaran dengan Nomor 421.9/9b24/419.42/2016 itu dikeluarkan oleh dinas pendidikan dan bertanggal 10 Februari 2016.
Edaran itu didasarkan pada Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti.
Ada beberapa poin dalam surat tersebut. Poin pertama berisi larangan seluruh kegiatan yang berhubungan dengan perayaan Valentine.
Pihak sekolah juga diminta meneruskannya dengan membuat surat edaran kepada wali murid.
"Karena tidak sesuai dengan nilai moral, religius, dan kultur bangsa Indonesia," ujar Siswanto, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Kediri, soal latar belakang penerbitan larangan itu, Jumat (12/2/2016).
Pihak Disdik, kata Siswanto, akan melakukan pengawasan dalam pelaksanaan edaran itu. Disdik juga akan memberikan sanksi jika ada sekolah yang melanggarnya.
"Sanksinya, baik lisan maupun tulisan, sesuai dengan tingkat pelanggaran," imbuh Siswanto.
Kepala SMKN 2 Kota Kediri Mashari Kresna Ady mengaku menyambut baik terbitnya larangan itu. Bahkan, pihaknya sudah mulai menggelar kegiatan pengganti bagi para siswanya. "Kami menggelar kegiatan motivasi," kata Kresna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.