Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diputus Bersalah, 5 PKL di Gondomanan Pamer Receh di Ruang Sidang

Kompas.com - 11/02/2016, 15:38 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Setelah diputus bersalah dan harus meninggalkan lahan sengketa di Jalan Brigjen Katamso Prawirodirjan Gondomanan, lima pedagang kaki lima (PKL) lalu memamerkan uang receh di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta.

Di persidangan dengan agenda pembacaan putusan, Majelis Hakim yang diketuai Suwarno memutuskan mengabulkan satu gugatan Eka Aryawan.

Poin gugatan yang dikabulkan yaitu tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum karena menempati tanah yang bukan miliknya. Tergugat harus mengosongkan lahan sengketa itu.

"Tergugat terbukti melawan hukum dan mengosongkan lahan sengketa," ucap ketua Majelis Hakim Suwarno di persidangan, Kamis (11/02/2016).

Sementara itu, majelis hakim tidak mengabulkan gugatan Rp 1,1 miliar yang dilayangkan Eka Aryawan kepada pihak tergugat.

Usai diputuskan bersalah dan majelis hakim meninggalkan ruang, 5 PKL langsung berdiri dari tempat duduknya, mengambil uang receh di kardus bertuliskan "Koin untuk 5 PKL digugat Rp 1,1 miliar".

Tanpa berkata-kata, uang recehan yang terbungkus plastik ini lalu mereka tunjukan di dalam ruang sidang.

"Kami menunjukan uang koin tadi sebagai lambang kekecewaan atas keputusan pengadilan. Kami tunjukan meski rakyat kecil, tapi kami akan bayar biaya sidang yang dibebankan sebesar Rp 1.186.000," tegas Baharuddin salah satu aktivis aksi pengumpulan koin.

Uang recehan tersebut merupakan hasil dari pengalangan dana untuk PKL di Jalan Brigjen Katamso Prawirodirjan Gondomanan.

Seperti diberitakan sebelumnya, 5 PKL itu digugat Rp 1,1miliar karena dituding menempati tanah tanpa izin. Tanah tersebut diklaim milik seorang pengusaha Eka Aryawan setelah mendapatkan surat kekancingan dari keraton pada 2011 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com