Kebijakan itu dinilai tidak adil, lantaran merokok di tempat-tempat tertentu yang dilarang diancam hukuman kurungan dan denda.
“Merokok saja yang jelas barang legal diberi ancaman kurungan, tapi narkoba yang jelas terlarang malah tidak,” ujar Ika Medika, juru bicara Komunitas Perokok Bijak, Rabu (10/2/2016).
Komunitas ini menyesalkan sikap polda Jawa Tengah yang tidak menahan tersangka yang telah ditangkap.
Sebaliknya, terdapat Perda Kota Semarang yang menjatuhkan denda Rp 1 juta bagi mereka yang kedapatan merokok di tempat umum.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkotika Polda Jawa Tengah menangkap seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, YPA bersama dua orang temannya Jumat (5/2/2016) malam saat menggelar pesta sabu. '
'
Namun setelah ditetapkan menjadi tersangka, YPA dan dua kawannya tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor dua kali sepekan.
Polisi beralasan, ketiga tersangka tidak ditahan lantaran barang haram yang dikonsumsi kurang dari satu gram.
Komunitas ini berharap agar BNN dan Direktorat Reserse Narkotika bersama Rektorat Undip mencegah peredaran narkotika di lingkungan kampus.
“Semuanya harus tes narkoba, dosennya juga,” imbuh Eka.
Komunitas ini berharap agar pihak kampus memberi sanksi tegas bagi dosen yang terbukti mengkonsumsi narkotika.
Jika kampus tidak memberi sanksi, kata dia, kampus dinilai tidak serius dan mendukung pemberantasan narkoba.
Terkait kasus ini, Universitas Diponegoro menyatakan masih akan mempertimbangkan untuk memberikan bantuan hukum kepada YPA.