Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Jatim Segera Tetapkan Tersangka dalam Kasus Dana Hibah Kadin

Kompas.com - 09/02/2016, 22:32 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menaikkan status penanganan hukum kasus pengembangan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur dari penyelidikan menjadi penyidikan. 

Dalam waktu dekat, tersangka yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi di lembaga yang dipimpin Ketua PSSI, La Nyalla Matalitti tersebut segera ditetapkan.

Penyidikan kasus tersebut sesuai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditandatangani Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung, tertanggal 27 Januari 2016. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, membenarkan penyidikan kasus tersebut.

"Penyidik mencari bukti baru yang menguatkan dan segera menetapkan tersangka," kata Romy, Selasa (9/2/2016).

Atas pengembangan kasus tersebut, Ketua Kadin Jatim, La Nyalla Matalitti menjalani pemeriksaan selama delapan jam pada 20 Januari lalu.

Sepanjang pemeriksaan, ketua PSSI itu mengaku dicecar sebanyak 45 pertanyaan.

Anggota Kadin Jatim yang juga Sekretaris Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi (LPJK) Jawa Timur, Muhammad Alyas, menyayangkan tindakan Kejati Jatim yang membuka lagi perkara hukum yang sudah berketetapan hukum itu.

Alyas beralasan, pembukaan kembali kasus ini akan membawa dampak terhadap iklim investasi di Jatim.

"Saya juga curiga ada motif politik di balik kasus hukum ini," ujarnya.

Dia berharap, Kejati Jatim dalam memproses kasus tersebut dengan memperhatikan sisi kepentingan umum sebagai bahan pertimbangan, sebagaimana Kejaksaan Agung memproses kasus yang menimpa komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kejati Jatim mengembangkan kasus dana hibah Kadin Jatim, karena dalam pemeriksaan terungkap, sebagian dana dipakai anggota Kadin Jatim untuk membeli saham publik di Bank Jatim sebesar Rp 5,3 miliar pada 2012.

Dalam kasus dana hibah yang merugikan negara Rp 48 miliar itu, dua pengurus Kadin Jatim sudah divonis di pengadilan tipikor. Sebagian kerugian negara juga sudah dikembalikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com