Peristiwa tersebut terjadi saat hujan deras disertai angin kencang mengguyur Kota Pontianak sejak pukul 14.00 hingga pukul 17.30 sore.
Satu rumah warga yang berada persis di sebelah kantor radio tersebut tertimpa antena yang ambruk.
Pada saat itu, di dalam rumah tersebut terdapat H Hamidi H Umar (85) dan Hj Wilham (75) yang menderita stroke.
Menurut keterangan warga, Feri Hidayah (33), antena setinggi 50 meter ini digunakan sebagai pemancar radio MORA 102,6 FM yang beroperasi dibawah naungan The Law and Justice Station Kalbar.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, warga berusaha membongkar dan memindahkan antena yang ambruk tersebut dari atap rumah.
Hujan yang mengguyur ditambah hari yang mulai gelap dan pemadaman listrik menyebabkan proses ini dihentikan.
Sejumlah warga mengatakan, pada saat mendirikan menara tersebut, pemilik radio tidak pernah melalukan sosialisasi.
Bahkan, protes dari warga akan keberadaan antena tersebut juga tidak digubris baik oleh kelurahan maupun dinas pehubungan yang menanggani perizinan.
“Warga tidak memberikan izin radio Mora di wilayah tersebut, bahkan pada saat pendirian antena radio, juga warga tidak pernah diberi tahu,” ujar Feri, Selasa (9/2/2016).
Feri menambahkan, akibat tertimpa antena tersebut rumah kakeknya itu tidak bisa ditempati lagi karena atapnya rumah bocor dan aliran listrik padam.
Dia bersama keluarga lainnya kemudian mengungsikan kakek dan neneknya ke kediaman keluarga yang tak jauh dari sana.
Sebelumnya, tambah Feri, protes warga sudah disampaikan baik secara langsung maupun melalui surat tertulis kepada instansi terkait termasuk pihak kelurahan.
“Kami sudah memprotes kemana-mana, tapi tidak ada tindakan dari pihak terkait,” paparnya.
Pemilik radio Mora bahkan sudah dipanggil sebanyak dua kali. Namun, pengelolanya tidak pernah datang untuk mengurus perizinan. “Pemilik radio berjanji akan mengumpulkan warga, tapi sampai sekarang sudah empat bulan ditunggu tidak juga pernah terealisasi,” tambah dia.