Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gerebek Pabrik Miras Oplosan Beromzet Rp 1,5 Miliar di Magelang

Kompas.com - 09/02/2016, 20:44 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Aparat Polres Magelang Kota menggerebek sebuah rumah yang diduga sebagai lokasi pembuatan minuman keras (miras) oplosan.

Rumah itu terletak di perkampungan Tidar Krajan, Kelurahan Tidar Utara, Kota Magelang, Jawa Tengah.

Di rumah milik Yuli Winanto (45) itu polisi menemukan ratusan liter minuman bersoda, air mineral, ratusan botol kosong, drum, hingga puluhan botol alkohol berkadar 90 persen.

Kapolres Magelang Kota AKBP Edi Purwanto mengungkapkan, penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapat informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas ilegal itu selama bertahun-tahun.

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami langsung menggerebek rumah tersebut pada Jumat (5/2/2016)," papar Edi dalam gelar perkara di Mapolres Magelang Kota, Selasa (9/2/2016).

Polisi sempat terkecoh karena tidak mendapati aktivitas pembuatan miras oplosan di rumah itu.

Pemilik rumah yang sudah ditetapkan tersangka itu juga sempat mengelabui petugas yang datang ke kediamannya.

"Tersangka tidak kooperatif. Namun kami tetap melakukan penggeledahan sampai akhirnya kami temukan barang bukti di dalam gudang yang sudah ditutup rapat oleh tersangka," tambah Edi.

Edi menambahkan, barang bukti yang disita polisi antara lain berupa 261 botol miras oplosan jenis anggur merah, 263 botol oplosan anggur putih, 30 botol coca-cola berisi miras oplosan, dan tujuh botol vodka.

Sementara untuk miras pabrikan terdapat 77 botol jenis wiski, 80 botol vodka, 180 botol anggur merah dan 35 botol bir.

Dari hasil pemeriksaan, kata Edi, tersangka menjual langsung miras oplosan kepada konsumen dan pedagang.

Tidak tanggung-tanggung omzet yang dari bisnis penjualan minuman oplosan itu mencapai Rp 1-1,5 miliar per bulan.

"Ini kasus terbesar yang pernah kami bongkar setahun terakhir," Edi menegaskan.

Edi menambahkan, saat ini polisi masih terus melakukan penyidikan atas kasus ini, termasuk untuk mengetahui kemana peredaran oplosan buatan tersangka, menelusuri asal bahan baku, para pemesan atau agen dan siapa saja yang terlibat.

"Kalau botol-botol kaca ini didapat tersangka dari Yogyakarta," ucap Edi.

Kepala Satuan Reskrim, AKP I Wayan Suhendar menambahkan, untuk sementara tersangka baru satu orang yakni Yuli.

Pelaku terancam dua undang-undang sekaligus, yakni UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen.

“Kami jerat dengan Pasal 142 jo Pasal 91 ayat 1 UU Pangan dengan hukuman 2 tahun dan denda Rp 4 miliar. Lalu dijerat Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 (a dan e) UU Perlindungan Konsumen dengan hukuman 5 tahun dan denda Rp 2 miliar,” dia menjelaskan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com