Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti satu paket sabu seberat kurang dari satu gram dan alat isapnya.
Namun, polisi memutuskan untuk tidak menahan YPA dan hanya mewajibkan yang bersangkutan datang dua kali sepekan ke kantor polisi untuk melapor.
"Proses hukumnya masih berjalan, yang bersangkutan tidak ditahan," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Liliek Darmanto, Selasa (9/2/2016).
Lalu apa alasan polisi tidak menangkap YPA meski tertangkap tangan tengah menggelar pesta sabu dan sudah ditetapkan menjadi tersangka?
"Kalau masih di bawah satu gram tak bisa ditahan dan mungkin masuk rehabilitasi. Tapi, kalau rehabilitasi nanti menunggu vonis pengadilan karena dianggap korban," lanjut Liliek.
YPA ditangkap beserta dua orang rekannya di kawasan Jangli, Kota Semarang, saat menggelar pesta sabu.
Dua lainnya yang ditangkap bersama YPA adalah seorang karyawan Star Hotel dan seorang wiraswasta berinisial RA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.