SEMARANG, KOMPAS.com - Dosen Universitas Diponegoro Semarang berinisial YPA yang ditangkap karena menggelar pesta sabu"dihukum" wajib lapor.
Dia bersama dua rekannya, diwajibkan melapor dua kali sepekan ke Polda Jawa Tengah.
"Yang bersangkutan tidak ditahan. Tapi wajib lapor seminggu dua kali," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes A Liliek Darmanto, Selasa (9/2/2016).
Yuli diwajibkan lapor pada tiap pekannya, tiap Selasa dan Kamis. Sebelumnya, Yuli ditangkap pada Jumat (5/2/2016) malam dalam sebuah operasi yang dilakukan Direktorat Narkoba Polda Jawa Tengah.
Yuli ditangkap bersama beberapa kawannya saat menggelar pesta sabu di kediaman RA, di kawasan Jangli, Kota Semarang.
Bersama dengan penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu paket sabu-sabu dengan berat kurang dari 1 gram, serta sejumlah alat isapnya.
Lilik menambahkan, penangkapan YPA membuktikan bahwa narkotika telah menjalar ke semua lini kehidupan. Ia pun meminta masyarakat untuk bisa memetik hikmah dari persoalan ini.
"Kejadian ini membawa pelajaran berharga. Orang yang pintar juga bisa terjadi," tambah Lilik.
Sementara itu, juru bicara Undip, Roini Handayaningsih, membenarkan YPA adalah salah satu tenaga pendidik di Fakultas Hukum.
Bahkan, yang bersangkutan telah diangkat sebagai dosen tetap. "Sudah menjadi dosen tetap sejak 2006," kata Roini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.