Hasilnya, berkas perkara sang pengacara dikembalikan lagi ke polisi karena dianggap belum lengkap (P21).
Yudi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya pada 2013 laludalam kasus pencemaran nama baik dan pengaduan palsu secara tertulis.
"Kami berpendapat perlu ada pasal tambahan, karena itu berkas kami kembalikan ke penyidik," kata Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyadi.
Pasal tambahan yang dimaksud, adalah Pasal 317 KUHP tentang perbuatan fitnah yang diancam dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.
"Penambahan pasal 317 KHUP dibubuhkan jaksa pada berkas yang dikembalikan ke polisi sebagai petunjuk," tambah Didik.
Yudi ditetapkan tersangka atas laporan pencemaran nama baik oleh seorang guru SMP swasta di Surabaya, Raul Krisdiono.
Waktu itu, Raul menjadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap salah seorang muridnya. Kebetulan, saat itu Yudi menjadi kuasa hukum korban atau pelapor.
Dalam perjalanan proses hukumnya, PN Surabaya menyatakan Raul tidak bersalah dan dibebaskan dari semua dakwaan.
Namun, Yudi kemudian bermanuver dengan mengirimkan surat kepada sejumlah pihak di antaranya Dinas Pendidikan, Wali Kota Surabaya hingga sejumlah media massa.
Surat yang dikirimkan Yudi itu dinilai menyudutkan Raul dan menyebut pria itu sebagai mantan narapidana.
Mendapat surat yang menyudutukan itu, Raul kemudian melaporkan Yudi ke Polrestabes Surabaya dan ditetapkan tersangka.
Yudi sempat mengajukan gugatan pra-peradilan atas status tersangkanya itu, namun gagal. Meski jadi tersangka, Yudi kini menjadi kuasa hukum Jessica Kumala Wongso dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.