Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa: Perbuatan Ibu Angkat Engeline Kotori Tanah Bali

Kompas.com - 05/02/2016, 07:01 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Margriet Christina Megawe seumur hidup pada Kamis(4/2/2016) kemarin di Pengadilan Negri Denpasar.

Margriet didakwa dalam perkara pembunuhan anak angkatnya, Engeline (8) yang mayatnya ditemukan terkubur di pekarangan rumahnya di Jalan Sedap Malam, Denpasar. Perbuatan inilah yang dinilai sadis oleh jaksa.

"Perbuatan terdakwa sangat sadis karena dilakukan terhadap anak-anak yang merupakan anak angkat terdakwa sendiri," kata Jaksa Poerwanta, Denpasar, Jumat(5/2/2016).

"Perbuatan terdakwa menjadikan tanah Bali menjadi kotor (leteh). Terdakwa tidak mau mengaku bersalah dan tidak. Menyesali perbuatannya. Hal yang meringankan tidak ada," tegas Poerwanta.

Dalam tuntutan jaksa kepada Margriet dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana, melakukan eksploitasi ekonomi, menyuruh pelibatan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran serta memperlakukan anak dengan secara diskriminatif yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materil maupun moril sehingga menghambahmt fungsi sosialnya sebagaimana dakwaan.

Dalam tuntutan jaksa juga dijelaskan bahwa pasal yang didakwakan adalah dakwaan pertama primer melanggar pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), dakwaan kedua melanggar Pasal 76 I jo Pasal 88 UU RI No. Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Lalu dakwaan ketiga melanggar 76 B UU RI No. Jo Pasal 77 B UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Anak, dan Dakwaan Keempat melanggar Pasal 76 A huruf a Jo Pasal 77 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com