Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Purwakarta, "Pak Ogah" Digaji Rp 1,5 Juta Sebulan

Kompas.com - 04/02/2016, 22:42 WIB
Kontributor Bandung, Reni Susanti

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Mulai Februari 2016, semua "pak ogah" di Purwakarta akan diberikan pekerjaan oleh Pemkab Purwakarta. Mereka akan dilatih dan berada di bawah naungan Dinas Perhubungan Purwakarta.

“Efektif bulan ini, semua ‘pak ogah’ akan mendapatkan pekerjaan sebagai tenaga harian lepas (THL) di bawah koordinasi Dinas Perhubungan, Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi,” ujar Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/2/2016).

Dedi menjelaskan, selama ini pak ogah di setiap persimpangan jalan kerap dikeluhkan pengguna jalan karena meminta pungutan.

Meski mereka hanya meminta uang recehan, tetap saja perilaku itu dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).

“Kan tidak dinaungi payung hukum, jadi pungli. Daripada meresahkan, sebaiknya diberdayakan,” ucapnya.

Mereka, sambung Dedi, akan diberi seragam layaknya petugas Dishub. Sebelum terjun ke lapangan, mereka akan diberikan pelatihan khusus dari Satlantas Polres Purwakarta agar mampu mengatur lalu lintas dengan baik.

“Nanti mereka belajar dengan Polres biar bisa mengatur lalu lintas dan mampu mengurai kemacetan,” tambah Dedi.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi Kusnadi mengatakan, setelah menjadi petugas THL, pak ogah sudah tidak boleh lagi meminta uang pungutan dari pengguna jalan.

Sebab, mereka akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

"Ya, sudah enggak boleh lagi minta-minta, kan sudah punya gaji, kalaupun masih ada, masyarakat boleh lapor ke SMS Center 08121297775 untuk langsung diberikan tindakan berupa pemecatan,” ujar Kusnadi.

Sebagai langkah awal program tersebut, sekitar 40 pak ogah dikumpulkan di Bale Nageri Gedung Negara Purwakarta untuk mendapatkan pengarahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com