"Menjatuhkan pidana terdakwa Margriet Christina Megawe atau Tely dengan pidana penjara seumur hidup. Menetapkan terdakwa tetap dalam penjara," kata Jaksa Poerwanta saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (4/2/2016).
Dalam berkas tuntutannya, jaksa menilai, Margriet telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, melakukan eksploitasi ekonomi, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah.
Jaksa juga menganggap Margriet telah menelantarkan dan memperlakukan anak secara diskriminatif, yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril, sehingga menghambat fungsi sosialnya.
"Fakta telah kami buktikan di tuntutan bahwa mengenai alibi dari terdakwa yang selalu mengatakan bahwa yang membunuh adalah Agus," ujar Poerwanta seusai persidangan.
Dalam tuntutan jaksa, menurut dakwaan primer, Margriet dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Untuk dakwaan kedua, Margriet dinilai melanggar sejumlah pasal dalam undang-undang perlindungan anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.