Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Angkat Engeline Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Kompas.com - 04/02/2016, 19:01 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com — Jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup untuk terdakwa kasus pembunuhan Engeline (8), Margriet Christina Megawe.

"Menjatuhkan pidana terdakwa Margriet Christina Megawe atau Tely dengan pidana penjara seumur hidup. Menetapkan terdakwa tetap dalam penjara," kata Jaksa Poerwanta saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (4/2/2016).

Dalam berkas tuntutannya, jaksa menilai, Margriet telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, melakukan eksploitasi ekonomi, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah.

Jaksa juga menganggap Margriet telah menelantarkan dan memperlakukan anak secara diskriminatif, yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril, sehingga menghambat fungsi sosialnya.

"Fakta telah kami buktikan di tuntutan bahwa mengenai alibi dari terdakwa yang selalu mengatakan bahwa yang membunuh adalah Agus," ujar Poerwanta seusai persidangan.

Dalam tuntutan jaksa, menurut dakwaan primer, Margriet dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Untuk dakwaan kedua, Margriet dinilai melanggar sejumlah pasal dalam undang-undang perlindungan anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com