Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Poster "Hukum Mati Margriet" Picu Kegaduhan di PN Denpasar

Kompas.com - 04/02/2016, 14:08 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com — Beberapa poster yang meramaikan ruang sidang Pengadilan Negeri Denpasar memicu kegaduhan, Kamis (4/2/2016). 

Kegaduhan terjadi saat banyak orang tengah menunggu waktu pembacaan tuntutan terhadap Margriet Christina Megawe yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Engeline.

Salah satu poster itu bertuliskan "Hukum Mati Margriet". Poster tersebut dipegang oleh beberapa mahasiswa yang mengaku peduli dengan perkembangan proses hukum perkara itu.

Tiba-tiba, semua poster diambil petugas dengan dalih untuk menjaga agar persidangan berjalan kondusif.

"Nanti akan mengganggu jalannya sidang. Bagaimana kalau saat sidang, terus banyak yang angkat poster ini? Sidang akan terganggu," kata Dewa Sudiarsa, seorang polisi.

Ketika pihak kepolisian menyita semua poster dan menjelaskan kepada orang-orang di sekitarnya, tiba-tiba salah satu pengunjung pengadilan mendebat.

Poster-poster itu merupakan bentuk hak setiap orang untuk mengawal kasus Engeline. "Ini mahasiswa lo, Pak. Kenapa dilarang? Kalau hakimnya boleh kan tidak apa-apa? Kan hakimnya aja belum melarang," kata laki-laki tersebut.

"Kamu ini bagaimana? Tahu hukum, tidak? Kalau mengganggu persidangan bagaimana?" jawab polisi itu.

Akhirnya, semua poster diamankan dan dibawa ke mobil polisi. Kejadiannya sekitar lima menit. Setelah semua poster diambil dan dibawa ke mobil polisi, suasana normal kembali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com