Polisi menyita 20,45 ton TSP dan 11,45 ton pupuk Ponska dari gudang milik RSA di Jalan Yos Soedarso, Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan Tengah.
"Dua orang tersangka di perdagangan dan produksi pupuk palsu ini. RSA pemilik tempat di Tarakan, dan CH, alamat Surabaya, yang kini buron," kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Fajar Setiawan, Rabu (3/2/2016).
RSA dan CH sejak semula telah merencanakan membuat pupuk palsu ini di Gresik, Jawa Timur.
Pupuk palsu ini kemudian mereka jual secara eceran. Pupuk palsu itu dikeman dalam karung berukuran 50 kilogram diberi label CV Sujari Industrial.
Dalam penyelidikan diketahui bahwa CV Sujari Industrial tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
Nomor registrasi izin produksi yang terpampang di karung juga tidak ditemukan di Kementerian Pertanian.
"Perusahaannya saja tidak mengantongi izin. Itu saja sudah salah," kata Fajar.
Polisi juga menguji TSP46 produksi kedua tersangka di laboratorium Baristan Samarinda. Hasilnya, komposisi pupuk tidak sesuai dengan TSP46 yang asli.
"Ponska masih akan dikirim ke laboratorium Baristan Samarinda," kata Fajar.
Rencananya, polisi akan memanggil paksa CH dalam waktu dekat. Krimsus Kaltim perketat koordinasi dengan Krimsus Polda Jatim untuk pemanggilan paksa itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.