Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 2 Tahun Bui, Penjual Kulit Harimau Heran Pemiliknya Tak Ditangkap

Kompas.com - 03/02/2016, 15:17 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Tiga penjual kulit Harimau Sumatera, masing-masing divonis dua tahun bui dan denda Rp 10 juta. Ketiganya menjadi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Majelis Hakim Marsudin Nainggolan, Rabu (3/2/2016).

Ketiga terdakwa itu Gunawan Kacaribu (24), warga Dusun Porli, Desa Sei Musam, Kecamatan Batang Serangan, M Syaid R Gusnuh (39), warga Dusun V, Desa Perkebunan Bukit Lawang, Bahorok, dan Suroyo Sitepu (30), warga Dusun IV, Desa Timbang Lawan, Bahorok, Sumatera Utara.

Menurut hakim, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabarita Debora yang menuntut ketiganya dengan hukuman masing-masing 30 bulan penjara, denda Rp 10 juta dengan subsider dua bulan kurungan.

Mendengar vonis tersebut, ketiga terdakwa mengaku menerimanya, begitu juga dengan jaksa.

Usai persidangan, Gunawan Kacaribu kepada wartawan merasa heran kenapa Eka Sembiring, pemilik kulit harimau yang mereka jual tidak ditangkap dan masih bebas berkeliaran di daerahnya.

"Kenapa si Eka Sembiring tak ditangkap, masih di kampungnya dia. Harusnya dia ditangkap jugalah!" kata dia sambil diamini dua rekannya yang lain.

Sebelumnya diberitakan, empat pelaku penjual kulit harimau diringkus Polisi Kehutanan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL), dan Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara pada 18 September 2015.

Keempat pelaku diamankan dari sebuah hotel di Kota Binjai, setelah SPORC melakukan pemantauan aktivitas para pelaku selama enam bulan.

Mereka adalah Hendrawan Tarigan, Gunawan Kacaribu, M Syaid R Gusnuh dan Suroyo Sitepu, semuanya warga Kabupaten Langkat.

Kulit harimau itu dibeli para terdakwa dari Eka Sembiring dengan cara patungan, rencananya akan dijual kepada Rian (buron).

Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa satu lembar kulit harimau ukuran besar, selembar ukuran kecil seharga Rp 30 juta dan dua unit kendaraan bernomor polisi BK 2600 RAM dan BK 3880 PAB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com