Kabid Humas Polda Maluku Utara AKBP Hendry Badar menjelaskan, selain senpi laras panjang rakitan, Junaidi juga menyerahkan senjata tajam modifikasi yang menyerupai senjata jenis FN.
“Sebelum penyerahan senpi rakitan dan sajam, anggota kita melakukan pendekatan dengan yang bersangkutan agar menyerahkannya ke aparat dalam rangka mengantisipasi timbulnya gangguan kamtibmas serta mengantisipasi gerakan radikal lainnya,” ujar Hendry.
Senjata api rakitan tersebut ditemukan Junaidi pada 2002 di Kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera Utara pasca-peristiwa kemanusiaan yang terjadi di Halmahera Utara. Setelah dicoba ternyata senjata api itu tidak bisa digunakan.
“Sejak itu senpi tersebut diamankan pemilik di dalam gudang,” kata Hendry.
Sementara itu, senjata tajam menyerupai FN diperoleh Junaidi dari salah seorang kerabatnya. Hendry berharap masyarakat yang masih menyimpan senjata api tanpa izin agar segera menyerahkan senjata itu ke aparat keamanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.