Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bakar 8,9 Kg Ganja Kiriman dari Aceh

Kompas.com - 02/02/2016, 13:49 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalbar memusnahkan barang bukti ganja kering sebanyak 8,9 kilogram, Selasa (2/2/2016).

Ganja tersebut merupakan kiriman dari Aceh yang disita saat dalam pengiriman di jasa pengiriman barang JNE, Sabtu (16/1/2016) yang lalu.

Direktur Ditresnarkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Andi Rian R Djajadi mengatakan, sebelum melakukan pengungkapan, polisi berkoordinasi dengan General Manager JNE untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Setelah melakukan penyelidikan, alamat yang tertera tidak sesuai alias fiktif," papar Andi, Selasa (2/2/2016).

Polisi kemudian mengirim pesan singkat kepada penerima yang nomornya tertera dalam kemasan paket kiriman tersebut. Pesan itu untuk memberitahukan bahwa barang sudah sampai dan bisa diambil ke lapak JNE, di Jalan Gusti Hamzah Pontianak.

Sekitar pukul 18.30 WIB, datang seorang laki-laki berinisial ZF hendak mengambil paket tersebut, dan langsung dibekuk petugas kepolisian.

"Dari pengakuannya, tersangka disuruh oleh seseorang berinisial M alias J yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Klas IIA Pontianak dalam kasus tindak pidana narkotika," kata Andi.

"Tersangka sebenarnya merupakan jaringan lokal di Kalbar, tetapi punya jaringan langsung dengan jaringan dari Aceh. Melalui taktik control delivery, proses pengiriman berhasil diungkap melalui jasa pengiriman barang JNE," tambah Andi.

Barang bukti ganja kering tersebut akhirnya dimusnahkan Ditresnarkoba disaksikan langsung sejumlah perwakilan dari Kejaksaan Negeri, lapas, dan instansi lainnya.

Sebelum dimusnahkan dengan cara dibakar, ganja tersebut diuji menggunakan cairan untuk menunjukan jika ganja tersebut adalah asli.

Atas perbuatan itu, tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com