“SK, warga Soreang, Kota Parepare, ini dibekuk di rumahnya. Kita menemukan uang palsu dengan nomor seri yang sama, sebanyak Rp 6.900.000. SK Mengaku telah membelanjakan uang palsu itu sebanyak Rp 500.000 untuk keperluan sehari-harinya," ungkap Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Nugraha Pamungkas, di Mapolres Parepare, Sabtu (30/1/2016).
Kepada polisi, SK mengaku mengedarkan uang palsu dari seorang teman untuk membiayai 3 orang istri dan 6 anak.
SK yang sehari-harinya bekerja sebagai kuli bangunan tak mampu membiayai anak dan istri-istrinya hanya dengan mengandalkan pekerjaan itu.
“Setiap malam, saya membeli makanan di warung untuk keperluan 3 istri dan 6 orang anak. Membelanjakan uang palsu ini, saya lakukan malam hari, menghindari kecurigaan pedagang," ungkap SK.
Karena pebuatannya, SK terancam pasal 245 tentang Penipuan dengan ancaman hukum 11 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.