Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Budi Waseso: Ancamannya Hukuman Mati

Kompas.com - 28/01/2016, 17:32 WIB
JEPARA, KOMPAS.com - Delapan tersangka yang ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) saat penggerebekan sebuah gudang di Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Rabu (27/1/2016) bisa diancam hukuman mati.

"Dengan barang bukti sabu yang cukup banyak, tentu ancaman hukumannya, hukuman mati," ujar Kepala BNN Komjen Budi Waseso saat jumpa pers di gudang penyimpanan sabu di Desa Pekalongan, Kecamatan Batealit, Jepara, Kamis (28/1/2016).

Kedelapan tersangka yang diancam hukuman mati tersebut, yakni empat orang warga Negara Pakistan dan empat orang warga Negara Indonesia.

Keempat warga asing tersebut, yakni berisinial FQ, AM, RZ, dan TQ, sedangkan warga pribumi yakni berisinial YN, TY, KI, dan DT.

Menurut dia, sabu tak ubahnya sebuah mesin pembunuh bagi generasi bangsa Indonesia. Untuk itu, dia berharap, persoalan narkoba menjadi perhatian bersama.

"Semua pihak harus mewaspadainya karena hal itu merupakan mesin pembunuh," ujar dia.

Masyarakat, kata dia, harus mulai waspada, termasuk pemilik bangunan yang sering menyewakan tempat juga tidak boleh acuh, dan asal menerima uang dari persewaan tanpa mengetahui aktivitas sesungguhnya.

Pemilik bangunan yang menyewakan bangunan kepada sindikat narkoba, Budi Waseso mengaku BNN sudah memeriksa.

Pengungkapan kasus narkoba di Kabupaten Jepara kali ini, kata dia, merupakan yang kedua setelah tahun 2007, juga mengungkap pabrik ekstasi dan sabu.

Ia memastikan, barang bukti sabu yang diperoleh dari gudang di Desa Pekalongan, Jepara, yang merupakan kelompok jaringan Pakistan. Ada lebih dari 100 kg karena masih ada 100 mesin generator set (genset) yang belum dibongkar dari 149 genset yang ada.

Adapun barang bukti yang diamankan dari para pelaku, selain 100 kg sabu, yakni timbangan digital, dua unit mobil boks, genset dan filter 249 unit, uang valas dan rupiah total Rp 700 juta, telepon genggam, dan buku tabungan.

Para pelaku diancam pasal 112, 114, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman paling rendah empat tahun dan maksimal hukuman mati.

Pengungkapan peredaran sabu dalam jumlah besar tersebut, merupakan hasil kerja sama antara Polri, BNN, Bea Cukai serta Internasional Agency.

Pada acara jumpa pers tersebut, tampak hadir Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi.

Heru Pambudi menganggap, sinergi antara Bea Cukai, BNN serta Polri merupakan langkah maju dalam memerangi narkoba sebagai musuh bersama. "Kami dalam satu kesatuan untuk penegakan hukum," ujarnya.

Berkat kerja sama semua pihak, kata dia, akhirnya diketahui keberadaan gudang yang dijadikan tempat penyimpanan sabu dalam jumlah banyak di Kabupaten Jepara ini. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com