Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Putu Suastawa mengatakan, adanya indikasi jaringan pengedar narkoba di Lapas Kerobokan diperoleh dari hasil pemeriksaan tersangka sebelumnya.
"Ini diketahui dari perkembangan pemeriksaan para tersangka yang sebelumnya ditangkap terlebih dahulu," kata Putu Suastawa, Denpaar, Kamis (28/1/2016).
RR ditangkap pada Selasa, 26 Januari 2016 di tempat tinggalnya Jalan Kertadalem, Gang Gatel, Denpasar Selatan.
Setelah penggeledahan ditemukan beberapa paket sabu, antara lain sabu seberat 7,86 gram dan 9,16 gram yang disembunyikan di dalam dompet.
Di dalam bagasi motornya juga ditemukan sabu. "Ada seorang napi yang mengaku bernama Johanes yang mengendalikan peredaran narkoba di dalam Lapas dan kami akan meminta keterangannya," tambah Suastawa.
RR dijerat pasal 144 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak BNNP Bali akan terus menelusuri jaringan pengedar ini, termasuk napi yang terlibat di dalam Lapas Kerobokan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.