Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Anak Kandung, Pemuda Ini Dituntut 12 Tahun Penjara

Kompas.com - 28/01/2016, 00:25 WIB

PALEMBANG, KOMPAS.com — Feri Septiawan (22) dituntut hukuman penjara 12 tahun karena sangkaan menjual anak kandungnya. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (27/1/2016).

Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 60 juta subsider kurungan tiga bulan penjara.

"Terdakwa terbukti secara sah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Berdasarkan fakta persidangan, meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana sesuai tuntutan," kata Jaksa Desi Arsean di hadapan Ketua Sugeng Hiyaanto, seperti dikutip Antara.

Menurut jaksa penuntut, terdakwa Feri secara sah dan terbukti melanggar tindak pidana sesuai Pasal 83 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atas tuntutan jaksa penuntut, terdakwa Feri mengajukan pleidoi atau nota pembelaan pada sidang selanjutnya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Harma Ellen, mengatakan, tuntutan yang diajukan jaksa sangat tinggi karena tidak mempertimbangkan alasan terdakwa menjual anaknya.

"Penasihat hukum akan mengajukan pembelaan. Tuntutan 12 tahun penjara itu sangat tinggi karena terdakwa bukan (bagian dari) sindikat atau jaringan penjualan anak," kata Ellen.

Berdasarkan fakta dan keterangan saksi, terungkap dalam persidangan bahwa Feri yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan hanya tamatan SMP, menjual anak kandungnya yang masih berusia tiga tahun enam bulan kepada seseorang, pada 25 Agustus 2015.

Ketika itu, Feri mengakui, anaknya dijual kepada seseorang karena dirinya merasa tidak sanggup mengasuh dan menafkahinya.

Feri menjual anaknya tanpa sepengetahuan istrinya dengan menerima uang sebesar Rp 8,5 juta dari seseorang yang akan mengasuh anaknya.

Namun, istrinya tidak menerima tindakan tersebut, dan akhirnya melaporkannya ke polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com