Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usut Kasus Calo PNS, Tim BKN Dikirim ke Ambon

Kompas.com - 27/01/2016, 22:53 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - Kasus calo dan penipuan serta pemalsuan SK PNS palsu yang menjerat dua oknum PNS Pemda Maluku Lea Maria Lekipiuw dan Neltje Tempessy rupanya menjadi perhatian serius dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.

Pasalnya untuk mengusut kasus tersebut, tim BKN dikirim untuk langsung menangani masalah ini ke Ambon.

Tim beranggotakan empat orang dan dipimpin Inspektur BKN RI Bidang Disiplin PNS Farel Simarmata itu mendatangi Mapolres Ambon untuk memantau penanganan kasus tersebut.

“Tujuan kita datang ke sini (Ambon) untuk menelusuri penipuan berkedok SK palsu yang dilakukan oknum PNS Provinsi Maluku," ujar Simarmata, usai menemui Kasat Reskrim Polres Ambon, Rabu (27/1/2016).

"Kita mau telusuri berapa korban dan berapa banyak uang yang didapat oleh pelaku. Serta bukti-bukti apa yang sudah didapat,” tambah Simarmata.

Menurutnya, jika penyidik Polres Ambon menemukan bukti-bukti kuat, maka pihaknya akan mendorong Pemda Maluku agar segera menindak tegas para oknum yang terlibat dengan sanksi pemecatan/

Simarmata menambahkan, dari hasil pertemuan dengan Kasat Reskrim, ternyata belum semua korban datang melaporkan kasus ini.

Padahal menurut informasi yang diterima pihaknya terdapat sekitar 40 korban yang ditipu dua oknum PNS tersebut.

“Ternyata belum semua melapor. Polres mau kita bantu agar mengimbau kepada semua korban datang melapor dengan membawa bukti-bukti seperti SK dan kwitansi palsu yang asli,” tambah dia.

Usai mengunjungi Polres Pulau Ambon, Simarmata dan tiga anggotanya mendatangi kantor BKD Provinsi Maluku untuk masalah yang sama.

Kasus calo PNS ini sudah dilaporkan ke polisi beberapa waktu lalu, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terungkap jika kedua PNS ini telah meraup uang hingga ratusan juta rupiah dari para korbannya.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com