Pasalnya untuk mengusut kasus tersebut, tim BKN dikirim untuk langsung menangani masalah ini ke Ambon.
Tim beranggotakan empat orang dan dipimpin Inspektur BKN RI Bidang Disiplin PNS Farel Simarmata itu mendatangi Mapolres Ambon untuk memantau penanganan kasus tersebut.
“Tujuan kita datang ke sini (Ambon) untuk menelusuri penipuan berkedok SK palsu yang dilakukan oknum PNS Provinsi Maluku," ujar Simarmata, usai menemui Kasat Reskrim Polres Ambon, Rabu (27/1/2016).
"Kita mau telusuri berapa korban dan berapa banyak uang yang didapat oleh pelaku. Serta bukti-bukti apa yang sudah didapat,” tambah Simarmata.
Menurutnya, jika penyidik Polres Ambon menemukan bukti-bukti kuat, maka pihaknya akan mendorong Pemda Maluku agar segera menindak tegas para oknum yang terlibat dengan sanksi pemecatan/
Simarmata menambahkan, dari hasil pertemuan dengan Kasat Reskrim, ternyata belum semua korban datang melaporkan kasus ini.
Padahal menurut informasi yang diterima pihaknya terdapat sekitar 40 korban yang ditipu dua oknum PNS tersebut.
“Ternyata belum semua melapor. Polres mau kita bantu agar mengimbau kepada semua korban datang melapor dengan membawa bukti-bukti seperti SK dan kwitansi palsu yang asli,” tambah dia.
Usai mengunjungi Polres Pulau Ambon, Simarmata dan tiga anggotanya mendatangi kantor BKD Provinsi Maluku untuk masalah yang sama.
Kasus calo PNS ini sudah dilaporkan ke polisi beberapa waktu lalu, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terungkap jika kedua PNS ini telah meraup uang hingga ratusan juta rupiah dari para korbannya.