Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Petugas BPKP, Ibu Rumah Tangga Peras Sembilan Kades

Kompas.com - 27/01/2016, 20:38 WIB
Kontributor Bengkulu, Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Seorang ibu rumah tangga inisial RI (38) dan dua rekannya FE (25), dan BA (52) harus berurusan dengan kepolisian.

Pasalnya, komplotan ini memeras sembilan orang kepala desa di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu dengan cara mengaku sebagai petugas BPKP RI.

Ketiganya diamankan aparat Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) saat melancarkan aksi penipuan mereka.

Sebelumnya ketiga orang tersebut telah diintai aparat kepolisian berbekal informasi dari masyarakat.

Selain mengamankan ketiga tersangka, polisi juga menyita satu unit mobil jenis Toyota Avanza, uang tunai Rp 11 juta yang merupakan hasil pemerasan dan penipuan.

Aksi ketiganya saat melakukan penipuan cukup meyakinkan dengan mengenakan pakaian dinas berupa kemeja, topi dan jaket BPKP.

Selain itu, mereka juga melengkapi diri dengan kartu tanda pengenal sebuah lembaga intelijen negara.

Kapolsek PUT Iptu Eka Chandra mengungkapkan, ketiga orang ini dilaporkan melakukan penipuan dan pemerasan dalam satu pekan terakhir.

Modus yang dilakukan ketiga orang ini yakni dengan cara memantau kegiatan para kepala desa khususnya yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD).

Setidaknya sembilan desa yang telah didatangi ketiga orang ini dan dari setiap desa mereka mendapatkan uang sekitar Rp 2 juta.

"Desa yang didatangi adalah 9 desa yang mendapatkan bantuan Dana Desa tahun 2016 ini," kata Eka Chandra.

Ketiga pelaku ditangkap saat tengah mengendarai mobil. Ketika dicegat petugas ketiganya justru memberikan surat tugas untuk wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan.

"Saat dihentikan, kami menanyakan tentang kegiatan mereka, tapi pelaku justru menunjukkan surat tugas untuk wilayah Bengkulu Selatan, juga tidak jelas ketika menjawab, sehingga kita langsung menggiring para pelaku ke Mapolsek," tambah Eka.

Para pelaku, dijerat dengan pasal berlapis antara lain pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Eka menambahkan, informasi yang mereka dapatkan bahwa para pelaku tidak hanya beraksi di wilayah PUT saja, melainkan juga di sejumlah kecamatan lain di Rejang Lebong.

"Uang tersebut kami setorkan pada pimpinan kami, AS (45) dan HA (40) yang merupakan Kepala Perwakilan BPKP RI di kabupaten ini," demikian pengakuan RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com