Setelah dua pekan ditahan, pemuda 24 tahun tersebut tiba dengan bus tahanan bersama terdakwa lainnya. Turunnya Wiyang dari bus tahanan menjadi perhatian tamu PN Surabaya siang tadi.
Wiyang datang dengan rompi berwarna merah yang di belakangnya terdapat tulisan "Tahanan Kejari Surabaya". Bedanya, jika semua terdakwa tangannya diborgol, Wiyang tidak.
Pria berbadan tegap, kulit putih, berambut pendek lurus agak basah itu menuju ruang sidang dengan dikawal sejumlah petugas keamanan. Di ruang sidang, dia bertemu dengan adik dan ibunya.
Sidang perdana pengemudi Lamborghini hanya berlangsung kurang lebih 10 menit dengan agenda pembacaan dakwaan. Dalam dakwaannya, Jaksa FE Rachman mendakwa Wiyang telah melanggar pasal 310 pasal 3,4, dan 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
"Soal apa nanti yang memberatkan dakwaan, kita tunggu di persidangan selanjutnya," kata Rachman.
Mobil Lamborghini B-2258-WM warna hitam yang dikemudikan Wiyang Lautner mengalami kecelakaan dan menabrak gerobak penjual Susu Telur Madu Jahe (STMJ), 29 November 2015 lalu. Seorang pembeli tewas, sementara penjual dan satu pembeli lainnya mengalami patah tulang kaki kanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.