Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Suara di 20 TPS Hilang, Ketua KPU Maluku Utara Diadukan ke Polisi

Kompas.com - 26/01/2016, 19:18 WIB
Kontributor Ternate, Fatimah Yamin

Penulis

TERNATE, KOMPAS.com - Kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Halmahera Selatan nomor urut 1 Amin Hi Ahmad-Jaya Lamusu, Selasa (26/1/2016) mendatangi Ditreskrimum Polda Maluku Utara.

Kabid Humas Polda Maluku Utara AKBP Hendri Badar menjelaskan, kedatangan LJ H Zakaria itu adalah untuk membuat melaporkan dugaan tindak pidana menghilangkan surat suara pilkada Kabupaten Halmahera Selatan 2015 di 20 TPS Kecamatan Bacan.

“Adapun tempat kejadiannya di Kabupaten Halmahera Selatan dan Kota Ternate, Maluku Utara. Sementara terlapor yaitu Ketua KPU Provinsi Maluku Utara beserta anggotanya,” kata Hendri.

Sementara itu, Ketua KPU Maluku Utara Syahrani Somadayo belum dapat dikonfirmasi terkait pengaduan tersebut.

“Pak Ketua KPU ke Jakarta siang tadi,” kata staf KPU Provinsi Maluku Utara.

Dugaan hilangnya surat suara di 20 TPS di Kecamatan Bacan, diketahui setelah komisioner KPU Maluku Utara disaksikan utusan KPU RI dan Bawaslu RI bersama saksi empat pasangan calon membuka kotak suara dalam perhitungan ulang suara di Kecamatan Bacan pada Senin (25/1/2016). 

Dari 28 TPS di 14 desa di Kecamatan Bacan, hanya kotak suara di 8 TPS yang berisi surat suara.

“Faktanya setelah kita buka yang ada kertas suaranya hanya di 8 TPS, sementara 20 TPS tidak ada,” kata Syahrani.

Syahrani menjelaskan, sejak kotak suara itu ditarik dari Kabupaten Halmahera Selatan kondisinya memang sudah seperti saat dibuka.

Kotak suara dalam keadaan terkunci dan baru dibuka pada saat perhitungan ulang digelar Senin lalu.

“Setelah kita tarik, kotak suara dikunci dan baru dibuka tadi (kemarin), setiap hari polisi jaga dengan ketat. Yang kita bawa apa adanya semuanya dari KPU Halmahera Selatan,” kata Syahrani lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com