Ancaman itu dilontarkan Johan, warga Sidrap, Sulawesi Selatan, yang kini menjadi narapidana di Lapas Kelas II Parepare. Ironisnya, ancaman itu disampaikan dengan menggunakan telepon.
Salah satu yang menerima ancaman adalah jurnalis harian Sindo, Dearwaty yang ditemudi di Mapolres Parepare.
Saat Johan mengancam, Dearwaty kemudian menggunakan pengeras suara di teleponnya sehingga suara sang narapidana bisa didengarkan.
Johan mengatakan dia tidak terima pemberitaan yang menyebut dia mengendalikan peredaran narkotika dalam lapas.
"Johan lewat telepon mengancam akan membunuh wartawan yang telah memberitakan dirinya. Saya dan teman-teman Persatuan Jurnalis Ajatappareng (Pijar) langsung melaporkan kejadian ini ke polisi, " ujar Dearwaty, Senin (25/1/2016).
Sementara itu, Kalapas Kota Parepare, Indra Setyabudi mengatakan, pihaknya telah memeriksa Johan terkait masalah ini.
" Saat diinterogasi, Johan mengakui dia memang mengancam wartawan melalui telepon dari dalam lapas. Johan telah diberi hukuman, dan remisi Johan untuk tahun ini akan dicabut," kata Indra.
Sedangkan, Kapolres Parepare AKBP Alan Gerit Abbast mengatakan akan menyidik kasus pengancaman ini.
"Johan adalah narapidana (kasus) narkoba, ia ditangkap satuan narkoba Polda Sulsel, di Kabupaten Sidrap," papar Alan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.