Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bandung Eric M Atthaurik, Senin (25/1/2016).
"Hal itu didasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.80/2014 yang mengatur tentang minyak goreng wajib kemasan dengan merek Standar Nasional Indonesia (SNI)," katanya.
Selain itu, lanjut Eric, minyak goreng sawit mesti memiliki kemasan berlabel SNI. Dia menambahkan, tujuan pemberlakuan aturan tersebut untuk memberikan jaminan keamanan bagi konsumen baik dari segi kualitas maupun kuantitas.
Pemkot Bandung, lanjutnya, telah melakukan sosialisasi kepada konsumen dan para distributor dan pelaku usaha minyak goreng.
Dia mengaku telah memberikan surat kepada sejumlah asosiasi pedagang. Pihaknya juga mengandeng PD Pasar untuk memberikan imbauan sosialisasi kepada para pedagang.
"Jadi kita sekarang giat masif dan sudah kirim surat kebeberapa asosiasi pedagang dan pelaku usaha untuk bisa mematuhi permendag ," ungkapnya.
Dia melanjutkan, sejauh ini tidak ada penolakan terkait rencana pemberlakukan aturan tersebut.
"Pada dasarnya sih warga mendukung. Memang kemarin ada aspirasi dari warga tentang jumlah kemasannya. Kan selama ini paling diatas 1-10 liter, bisa gak di bawah satu liter," katanya.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak pemerintah provinsi Jawa Barat agar penerapan aturan tersebut dilakukan secara matang.
"Kita juga koordinasi dengan provinsi tentang persiapan pemberlakuan ini. Jangan sampai kita kota/kabupaten persiapan dan stok kemasannya tidak ada, kan harus tersedia," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.