Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Kades Ditangkap Saat Judi Ceki di Magelang

Kompas.com - 23/01/2016, 21:33 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com – Petugas Kepolisian Resor Magelang meringkus seorang oknum kepala desa di Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, setelah kedapatan bermain judi.

Oknum berinisial AJ (30) itu digelandang petugas bersama tujuh warga lainnya saat sedang asik judi jenis ceki atau judi China di sebuah rumah di Dusun Sangen, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang.

Kepala Polres Magelang AKBP Zain Dwi Nugroho melalui Kepala Sub Bagian Humas AKP Haris Gunardi membenarkan penangkapan tersebut. (Baca: Seorang Kades Ditangkap Polisi Saat Berjudi dengan Pakaian Dinas Lengkap)

Menurut dia, polisi mencokok tersangka itu setelah mendapat laporan dari masyarakat sekitar yang resah akan aktivitas judi di kawasan tersebut.

Terlebih, ada oknum kepala desa yang diduga ikut dalam perjudian tersebut. "Menerima laporan itu kami langsung melakukan penyelidikan sampai akhirnya kamu menggerebek lokasi perjudian yang ternyata dilakukan oleh oknum kepala desa dan warga," kata Haris di Mapolres setempat, Sabtu (23/1/2016).

Selain AJ, warga lainnya yang ikut digelandang antara lain MR (26), MM (38), TN (52), dan RD (45), warga Kecamatan Kajoran.

Kemudian, NR (35), ZD (35) yang merupakan warga Kecamatan Salaman, dan IS (59) yang diketahui sebagai warga Kecamatan Bandongan.

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan uang tunai senilai Rp 1,9 juta, tikar, satu lembar karpet, satu lembar tripleks, sebuah teko, empat set kartu ceki (China), dan sebuah meja kayu.

"Delapan orang tersebut kini sudah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Haris.

Menurut Haris, polisi tidak akan pandang bulu dalam penegakan hukum, meskipun salah satu tersangka adalah kepala desa aktif. (Baca: Polres Jember Bongkar Judi "Online" Beromzet Puluhan Juta Rupiah)

“Semuanya akan menjalani penyidikan tanpa ada perbedaan, sekalipun ada oknum kepala desa,"  kata Haris.

Ia juga menyatakan, perbuatan para tersangka telah melanggar Pasal 303 KUHP dan atau 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com