Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bidan yang Terlibat Aborsi di Kupang Ditetapkan sebagai Tersangka

Kompas.com - 23/01/2016, 18:46 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Setelah ditangkap dan ditahan di sel Markas Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), bidan berinisial DSB resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Bidan DSB tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap sejumlah saksi yang sempat diamankan. (Baca: Terlibat Kasus Aborsi, Seorang Bidan di Kupang Ditangkap)

Hal ini disampaikan Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kupang Kota, AKP Didik Kuarnianto kepada Kompas.com, Sabtu (23/1/2016).

Untuk kasus aborsi ini, lanjut Didik, bidan DSB bakal dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 346 KUHP dan Pasal 348 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Karena ancaman hukumannya di atas lima tahun sehingga pelaku sudah kita tahan. Ada sejumlah nama yang ikut membantu bidan DSB dan ada kemungkinan ikut juga kita tahan, namun kita masih harus lakukan pendalaman dulu,” kata Didik.

Diberitakan sebelumnya, seorang bidan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial DSB, ditangkap aparat Kepolisian Resor Kupang Kota, lantaran diduga terlibat kasus aborsi terhadap Nuraini Nurdin alias Narsi (23).

AKP Didik Kurnianto pada Jumat (22/1/2016) malam mengatakan, DSB menggugurkan secara paksa janin dalam kandungan Narsi yang berusia lima bulan di klinik bersalin miliknya di Kelurahan Bonipoi, Kelurahan Kota Raja, Kota Kupang.

Praktik aborsi itu, lanjut Didik, terbongkar setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang curiga akan perut Narsi yang tiba-tiba mengecil.

Menurut Didik, janin yang dikandung Narsi digugurkan pada Rabu (20/1/2016) malam sekitar pukul 23.00 Wita.

Selanjutnya, janin yang digugurkan itu dikuburkan pada keesokannya sekitar pukul 09.00 Wita pagi.

Polisi kemudian bergerak ke tempat praktik bidan DSB untuk melakukan penyelidikan. (Baca juga: Tak Bisa Bayar Ongkos Aborsi, Ibu Ini Pakai STNK untuk Jaminan)

Hasilnya, polisi pun mendapatkan petunjuk yang mengarak ke upaya menggugurkan janin milik Narsi yang dibantu bidan DSB secara paksa.

Selanjutnya, tim identifikasi Polres Kupang Kota melakukan penggalian di lokasi yang diduga tempat menguburkan janin tersebut, yakni di belakang klinik bersalin.

Dari penggalian itu, polisi menemukan janin yang di bungkus kain putih. Janin itu lalu dibawa ke RSU WZ Johannes Kupang untuk diotopsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com