Kasat Reskrim Kepolisian Resor Kupang Kota, AKP Didik Kurnianto kepada Kompas.com, Jumat (22/1/2016) malam mengatakan, DSB menggugurkan secara paksa janin dalam kandungan Narsi yang berusia lima bulan di klinik bersalin miliknya yang terletak di Kelurahan Bonipoi, Kelurahan Kota Raja, Kota Kupang.
Praktik aborsi itu, lanjut Didik, terbongkar setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat yang curiga dengan perut Narsi yang tiba-tiba mengecil.
"Sesuai informasi yang kita peroleh dari informan kita disebutkan kalau pada Rabu (20/1) telah terjadi praktik pengguguran kandungan di tempat praktik bidan DSB di Kelurahan Bonipoi," katanya.
Menurut Didik, janin yang dikandung Narsi digugurkan pada Rabu (20/1/2016) malam sekitar pukul 23.00 Wita. Selanjutnya, janin yang digugurkan itu baru dikuburkan pada keesokannya sekitar pukul 09.00 Wita pagi.
Polisi kemudian bergerak ke tempat praktik bidan DSB untuk dilakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi pun mendapatkan petunjuk yang mengarak ke upaya menggugurkan janin milik Narsi yang dibantu bidan DSB secara paksa.
Selanjutnya, tim identifikasi Polres Kupang Kota melakukan penggalian di mana janin tersebut dikuburkan yakni di belakang klinik bersalin. Hasil penggalian itu, didapatkan janin di bungkus dengan kain putih. Janin itu lalu dibawa ke RSU WZ Johannes Kupang untuk dilakukan otopsi.
“Saat ini bidan itu sudah kita tahan di sel Mapolres Kupang Kota. Sedangkan dua orang yang juga membantu mengugurkan janin yakni Sura dan Ramli juga telah kita tahan. Sementara Narsi kita menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara Kupang," ungkap Didik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.