Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Keamanan, Sidang Kasus Pasir Lumajang Digelar di Surabaya

Kompas.com - 22/01/2016, 16:19 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Persidangan kasus Pasir Lumajang dipastikan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Faktor keamanan menjadi alasan utama persidangan tersebut tidak digelar di daerah tempat kejadian perkara.

Penunjukan PN Surabaya, kata Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, didasari surat Mahkamah Agung nomor 158/KMA/SK/2015 tentang penunjukan PN Surabaya untuk memeriksa dan memutus kasus Pasir Lumajang.

"Inti suratnya lebih pada alasan keamanan," katanya, Jumat (22/1/2016).

Menurut kejaksaan, persidangan kasus Pasir Lumajang berpotensi pada pengerahan massa yang pro ataupun yang kontra.

"Selain itu, ada juga pertimbangan teknis dan pertimbangan netralitas lembaga penegak hukum dalam penanganan kasus ini," ujarnya.

Kemarin, Polda Jatim melakukan pelimpahan tahap II perkara Pasir Lumajang kepada Kejari Surabaya. Selain melimpahkan delapan berkas yang sudah P21, Polda Jatim juga melimpahkan 27 tersangka.

Dari delapan berkas kasus yang dilimpahkan, empat berkas untuk kasus pembunuhan dan pengeroyokan aktivis tambang, Salim Kancil, sementara empat berkas lagi kasus penambangan ilegal dan pencucian uang.

Dalam kasus tambang Pasir Lumajang yang meletus pada akhir September 2015 lalu, sebanyak 35 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Sebanyak 29 orang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan dan pembunuhan.

Adapun enam orang ditetapkan sebagai tersangka atas dua kasus sekaligus, yakni pengeroyokan/pembunuhan dan tambang ilegal. Sementara itu, dua orang lagi, selain pembunuhan dan tambang ilegal, juga menjadi tersangka untuk kasus pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com